Ahmad Bestari mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara ini diketahui jika kayu ilegal tersebut akan dibawa ke Probolinggo, Jawa Timur dengan menggunakan mobil truk.
“Jika terbukti melanggar pelaku akan kita kenakan pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar,” kata Ahmad Bestari.
Terkait kasus ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli dan nanti ahli yang akan memeriksa untuk memastikan berapa banyak barang bukti kayu ilegal itu yang berasil diamankan pihak Kehutanan Jambi.
Artikel ini ditulis oleh: