Jakarta, Aktual.com — Aksi pembakaran hutan dan lahan yang diduga melibatkan perusahaan akan ditindaklanjuti melalui langkah hukum.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya sedang menyiapkan langkah hukum tersebut.

“Iya betul, sudah dipersiapkan proses hukum acaranya. Kan sudah ada beberapa yang digaris segel oleh Dirjen Penegakan Hukum kami, itu artinya akan diproses,” kata Siti, Senin (14/9).

“Yang sedang disusun sekarang adalah proses yang paralel antara proses hukum acara dan sanksi administratif penjatuhan sanksi terhadap pembekuan atau pencabutan izin,” tambahnya.

Diketahui, sebanyak 55 orang ditetapkan sebagai pelaku pembakaran hutan. Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi pembakaran hutan dan lahan.

Selain itu, pihak KemenLHK bersama kepolisian tengah menyelidiki 26 perusahaan yang diduga berperan dalam proses pembakaran hutan sehingga mengakibatkan bencana kabut asap.

Artikel ini ditulis oleh: