Rumor masuknya nama terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai kandidat menteri. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan kewenangan kepada stasiun televisi untuk menayangkan secara langsung jalannya sidang vonis kasus pendoaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, hal itu untuk menghindari banyaknya masyarakat yang ingin menyaksikan proses pembacaan putusan.

Dia juga meminta masyarakat untuk menonton dari televisi, ketimbang datang ke lokasi sidang karena diprediksi ruang sidang akan penuh. “Kami imbau menonton di rumah masing-masing saja karena disiarkan secara langsung,” kata Hasoloan saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).

Diketahui, dua kelompok massa pro dan kentara bakal mengawal jalannya sidang Ahok di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Namun jaksa hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. Dengan kata lain jaksa tidak menjerat Ahok dengan Pasal 156 a KUHP.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu