Jaksa Agung HM Prasetyo dan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto (Aktual)
Jaksa Agung HM Prasetyo dan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto (Aktual)

Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo geram saat ditanyakan soal pengunduran diri Andhi Nirwanto dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Agung. Ia membantah bahwa mundurnya Andhi bukan karena ada hal lain.

“Waja (Andhi Nirwanto) pensiun. Jadi enggak ada lagi hal yang aneh dan Gak ada yang istimewa tidak perlu dibesar besarkan,” kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (3/2).

Dia menjelaskan seorang jaksa dalam aturan badan struktural dan fungsional harus meninggalkan jabatan strukturalnnya saat usia 60 tahun.

“Ketika orang pejabat eselon satu dan dua kita semua tahu orang harus meninggalkan jabatan strukturalnya,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, jadi untuk jabatan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto bukanlah mengundurkan diri tetapi pensiun.

“Nah sementara apakah masuk ke 62 atau tidak itu pilihan banyak ko senior-senior kita yang lain seperti itu. Pak basrif pernah memilih untuk hanya setelah 60 tahun setelah harus melepaskan jabatan sebagai wakil jaksa agung. Begitu juga pak darmono begitu juga pak Mahfud manan,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby