Jakarta, Aktual.com – Penyidik KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) selidiki sejumlah aset milik tersangka Bupati Kukar Rita Widyasari. Komisi anti rasuah tersebut mensinyalir sejumlah aset milik politisi Golkar tersebut berasal dari pencucian uang dan Gratifikasi.
“Penyidik terus mendalami informasi kepemilikan aset tersangka dan dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1).
Febri mengatakan, guna menelusuri aset-aset tersebut, sebanyak 13 saksi telah diperiksa penyidik di Polres Kukar hari ini. Saksi-saksi itu berasal dari anggota DPRD, pejabat di Perguruan Tinggi, Swasta, Pejabat di RSUD AM. Parikesit, dan Direktur PT Sinar Kumala Naga (SKN).
Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang bersama Khairudin. Ini merupakan kasus kedua setelah sebelumnya dijadikan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap.
Dikasus pencucian uang, Rita bersama Khairudin disinyalir telah menyamarkan sejumlah ‘uang panas’ dari hasil fee proyek, fee perizinan, dan pengadaan lelang barang serta jasa APBD selama menjabat Bupati Kukar selama dua periode. Diduga uang panas yang disamarkan Rita sebesar Rp 436 miliar.
“Dalam kasus dugaan TPPU RIW ini salah satu hal yg didalami adalah terkait dokumen-dokumen perizinan lokasi perkebunan sawit di sana,” ujar Febri.
Sebelum dijerat sebagai tersangka pencucian uang, Rita lebih dahulu dijerat sebagai tersangka atas dua sangkaan. Pertama, Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama Khairudin. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.
Kedua, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Terkait kasus itu, Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Abun terkait terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby