Kedua, pemerintah menyebut bahwa kelangkaan beras terjadi pada golongan beras medium, yang selama ini dikonsumsi oleh kalangan menengah, tapi izin impor yang diterbitkan Kementerian Perdagangan malah untuk beras premium.
Kemudian kejanggalan yang ketiga, pemerintah berdalih impor beras bulan ini untuk menstabilkan harga beras, artinya untuk keperluan umum. Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Permendag No. 1/2018, yang disusun untuk melegitimasi impor beras ini, izin impor untuk keperluan umum hanya dapat dilakukan oleh Bulog. Nyatanya saat ini Kemendag justru memberikan izinnya ke perusahaan lain.
Terakhir, Fadli Zon yang juga Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) melihat bahwa izin impor ini dikeluarkan pemerintah persis pada saat petani sedang menghadapi musim panen.
“Bagi saya, empat keanehan itu sudah lebih dari cukup membuktikan pemerintah selama ini memang tidak transparan dalam mengelola kebijakan pangan,” kata Fadli Zon.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby