A. Penawaran Langsung WK Migas Konvensional:
1. Andaman I, Lepas Pantai Aceh
2. Andaman II, Lepas Pantai Aceh
3. South Tuna, Lepas Pantai Natuna
4. Merak Lampung, Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung
5. Pekawai, Lepas Pantai Kalimantan Timur
6. West Yamdena, Lepas Pantai dan Daratan Maluku
7. Kasuri III, Daratan Papua Barat
B. Lelang Reguler/Reguler Tender WK Konvensional:
1. Tongkol, Lepas Pantai Natuna
2. East Tanimbar, Lepas Pantai Maluku
3. Mamberamo, Daratan dan Lepas Pantai Papua
C. Penawaran Langsung WK Migas Non Konvensional:
1.MNK Jambi I, Onshore Jambi, Shale Hydrocarbon
2. MNK Jambi II, Onshore Jambi & Sumatera Selatan, Shale Hydrocarbon
3. GMB West Air Komering, Onshore Sumatera Selatan, CBM
D. Lelang Reguler WK Migas Non Konvensional
1. GMB Raja, Onshore Sumatera Selatan, CBM
2 GMB Bungamas, Onshore Sumatera Selatan, CBM.
Sebagai catatan, pada tahun lalu pemerintah juga menawarkan sebayak 14 WK migas yang terdiri dari WK konvensional maupun non konvensional dengan skema Cost Recovery. Namun dari 14 WK itu tidak satupun laku. Sekarang pemerintah menawarkan 15 WK dengan skema yang berbeda yakni gross split, namun juga belum ada kabar yang berminat.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid