Yogyakarta, Aktual.com – Kritik kembali dilayangkan Guru Besar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Prof Dr Mudzakkir SH MH kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penanganan kasus reklamasi Teluk Jakarta.

Yang jadi sorotan Mudzakkir tidak lain sikap KPK atas kebijakan diskresi yang dijalankan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menetapkan kontribusi dan kewajiban tambahan bagi pengembang di proyek ratusan triliun itu.

Kata dia, patut dipertanyakan jika lembaga antirasuah membenarkan kebijakan diskresi yang dilakukan Ahok tanpa dasar hukum itu. Sebab jika sikap KPK seperti itu, maka pejabat-pejabat daerah lain yang ditindak karena lakukan tindakan serupa juga harus dibebaskan.

Pejabat-pejabat yang lakukan hal serupa di daerah lain, kata dia, dianggap lakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Dia pun bertanya, kenapa giliran Ahok seolah dibenarkan.

“Seluruh pejabat daerah yang pernah dihukum karena kebijakan diskresinya harus diminta mengajukan pembelaan hukum, dibebaskan dari penjara dan diberikan ganti rugi. KPK harus adil, penegak hukum harus equal (sama) terhadap semua orang,” ujar dia, kepada Aktual.com, di Yogyakarta, Senin (30/5).

Menurut dia, dukungan terhadap seorang pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang bakal berakibat fatal. “Itu sama saja dengan memporakporandakan Indonesia sebagai negara hukum,” ucap dia.

Diingatkan Mudzakkir, seluruh elemen masyarakat mulai dari rakyat kecil hingga pejabat publik harus tunduk terhadap aturan. “Aturan main negara ini adalah hukum, tapi di mata Ahok hukum tergantung maunya dia. Nggak sehat Republik ini jika dibiarin terus-menerus,” kecam Mudzakkir.

Batu ujian KPK

Kata Mudzakkir, keobjektifan KPK jadi batu ujian dalam menangani kasus reklamasi. Jika KPK melakukan diskriminasi, dengan lebih melihat siapa yang melanggar ketimbang pelanggaran yang dilakukan, berarti jelas ada diskriminasi.

“Yakni dengan harus melihat apa saja yang telah dilanggar Ahok, bukan melihat siapa Ahok atau orang-orang di baliknya,” ucap dia.

Ditegaskan dia kembali, segala apapun bentuk penarikan atau pembebanan dari pemerintah terhadap warga negara yang bersifat membebankan sudah tentu harus didasarkan atas peraturan. Lewat Peraturan Daerah yang dikeluarkan badan legislasi daerah (DPRD) kemudian diterjemahkan pelaksanaannya melalui Peraturan Gubernur.

Jadi, apa yang dilakukan Ahok melalui dalih diskresi, menurut dia, jelas bentuk pemerasan. “Ngemplangin duit orang masak disebut diskresi? Dia (Ahok) keliru menafsirkan kewenangannya,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis