Jakarta, aktual.com – Presiden Joko Widodo meminta jaksa dan polisi tidak mempidana kepala daerah yang menggunakan hak diskresinya dalam membangun daerah. Dalam rapat evaluasi kepolisian dan kejaksaan daerah, Selasa (19/7) lalu, jaksa dan polisi juga dilarang memperkarakan tindakan administrasi pemerintah.

Sebab, tindakan tersebut dinilai Presiden Jokowi akan memunculkan ketakutan dan pada gilirannya berdampak pada minimnya penyerapan anggaran.

Bagaimana sikap Jaksa Agung M Prasetyo menanggapi perintah Presiden Jokowi tersebut?

“Kita tidak menghendaki program pembangunan itu gagal ditengah jalan karena penyimpangan atau sebab lain,” terang Prasetyo dikantornya, Jumat (22/7).

Disampaikan, ke depan kejaksaan akan lebih mengedepankan penegakan hukum secara preventif atau pencegahan. yakni sejalan dengan pembangunan infrastruktur yang digalakkan pemerintah melalui beberapa proyek dan program strategis.

“Kita berusaha mengawal sejak dini,” jelas dia.

Kejagung sudah menyampaikan kepada kementerian, lembaga dan pejabat daerah untuk memanfaatkan program yang telah disiapkan. Yakni Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Hasilnya, setelah pembentukan TP4D, ada beberapa Gubernur, Bupati, Walikota dan Menteri menyampaikan rasa terimakasihnya karena pembangunan di daerah menjadi lebih lancar. Mereka menjadi tidak ragu dan tidak lagi takut dalam menggunakan hak diskresinya.

“Mereka menyatakan terimakasih ke saya karena pembangunan daerah lebih lancar. (Mereka) tidak merasa ragu apalagi takut,” jelas Prasetyo.

Ditambahkan, selama ini pelaksanaan proyek di berbagai daerah banyak sekali gangguannya. Termasuk pada saat proyek dilelang dan ditentukan pemenangnya, dimana mereka yang kalah mengajukan gugatan. Hal inilah yang kemudian membuat kepala daerah takut.

“Kita tekankan lagi kalau tidak salah tidak perlu takut. Orang takut kalau dia bersalah. Kalau enggak kenapa harus takut?” demikian Prasetyo.

 

Laporan: Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: