Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda berbicara didampingi Psikolog forensik Reza Indragiri, Anggota DPR RI Komisi VIII-FPKB Maman Imanul Haq dan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Amirsyah Tambunan saat diskusi bertajuk 'Angeline Wajah Kita' di Jakarta, Sabtu (13/6/2015). Menurut Erlinda perlindungan anak yang mulai termarjinalkan berarti bencana nasional. Sehingga perubahan Pasal 39 UU Perlindungan Anak perlu diperketat demi hak-hak si anak agar proses adopsi anak di Indonesia bisa lebih baik. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Artikel ini ditulis oleh: