Pekanbaru, Aktual.com – 98 tenaga kerja asing asal Tiongkok yang tertangkap saat dipekerjakan pada proyek PLTU Tenayan Raya melanggar keimigrasian dengan tidak mengantongi ijin mempekerjakan tenaga asing.
“Hingga tiga jam tenggat waktu yang kami berikan pada pemeriksaan tadi malam (17/1) tidak satupun yang bisa menunjukkan IMTA,” kata kata Kadisnaker Provinsi Riau Rasyidin Siregar di Pekanbaru, Rabu (18/1).
Sehingga sebut Rasyidin Siregar pihaknya sejak malam tadi langsung merelokasi 98 TKA dari lokasi proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya dan menyerahkan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru.
“Jadi kini lokasi sudah kosong tidak ada TKA.”
Ketika pihak Disnaker melakukan razia rutin Selasa sore (17/1/17), pihaknya menemukan 98 TKA Tiongkok yang bekerja pada lokasi proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan identitas tidak ada yang bisa menunjukkan IMTA.
“Dengan demikian kami mengambil kebijakan sesuai aturan mengeluarkan mereka dari lokasi proyek sampai mereka bisa menunjukkan identitas IMTA nya.”
Saat ini tim Disnaker juga masih terus mendalami dan melakukan penelitian terhadap 98 TKA. Bahkan ada beberapa dari mereka yang identitasnya berupa paspor ditahan oleh Disnaker untuk dijadikan barang bukti.
Dari 98 TKA yang ada pihaknya baru selesai mendata 51 orang asing ilegal ini. Sisanya dalam proses. “51 sudah kami data ada paspornya, tetapi tidak ada IMTA nya. Sisanya masih diselidiki, tetapi kami sinyalir 98 TKA itu tidak punya ijin kerja.”
Pihaknya saa ini sedang mengumpulkan alat bukti yang cukup, setelah itu berkoordinasi dengan Polda, kalau memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke penyidikan.
Dia menambahkan Disnaker sejauh ini hanya punya tupoksi jika menemukan naker tidak memiliki dokumen kerja maka langsung dikeluarkan dari areal proyek. Selanjutnya berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memgambil alih proses selanjutnya.
“Jadi domain kami hanya berhubungan dengan kerja, diluar itu tidak kami lagi.”
Terkait perusahaan yang menjadi sponsor para TKA ini ia menambahkan pihaknya sudah mengetahui dari lokasi proyek, namun sejauh ini akan dilakukan penyelidikan dan pengumpulan data. “Sejauh ini kami dapati nama sponsor PT. HYPEC.”
Sebanyak 35 TKA tanpa paspor dan diduga warganegara Republik Rakyat Tiongkok diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru setelah proses serahterima dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Selasa malam.
“35 TKA ini terdiri dari 34 pria dan satu wanita,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkum HAM Wilayah Riau Sutrisno, Selasa (17/1).
Sutrisno menjelaskan 35 TKA ini diserahkan karena tidak memiliki identitas sama sekali. “Mereka yang kami bawa ini orang asing yang tidak memiliki dokumen.”
Mereka diinapkan di Rumah Detensi Imigrasi Kelas I Pekanbaru hingga selesai penyelidikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu