Manado, aktual.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Utara (Sulut) Erny Tumundo mengatakan jajarannya telah membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diharapkan diikuti setiap kabupaten dan kota.
“Kami mendapatkan laporan ada perusahaan di Kota Bitung yang belum membayarkan THR. Kita sudah menyurat dan akan kita pantau lagi di hari Senin (23/12) depan,” kata Tumundo di Manado, Ahad (22/12).
Dia mengingatkan setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib membayarkan THR seperti yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
“Mereka (perusahaan) harus patuh, jangan abaikan hak karyawan ini,” ajaknya.
Dia berharap apabila pekerja mendapat perlakuan seperti ini segeralah membuat laporan langsung ke posko yang telah dibentuk sehingga bisa difasilitasi.
“Pasti akan kita tindaklanjuti, kita akan menyurat ke mereka (perusahaan) terkait belum dibayarkannya THR ini,” katanya.
Pemberian THR diberikan apabila tenaga kerja telah bekerja di atas satu tahun, maka menjadi kewajiban pemberi kerja membayar satu kali gaji.
Sementara, pekerja yang bekerja di bawah satu tahun THR-nya dibayarkan secara proporsional dengan perhitungan lama bekerja dikalikan dengan besaran gaji dan dibagi 12 bulan.
“Kalau di Kota Manado pembayaran THR berdasarkan Upah Minimum Kota atau UMK, sementara di kabupaten lainnya menggunakan UMP,” katanya. (Eko Priyanto)
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin