Jakarta, Aktual.co — Aparat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, Banten, membantah telah mengabaikan nasib para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga tidak mendapatkan pesangon dari perusahaan.

“Itu tidak benar, karena setiap ada buruh yang mengadu kena PHK, maka kami kirim surat kepada pengusaha untuk ditanggapi serius,” kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah, Marihot Marbun di Tangerang, Kamis (23/4).

Marihot mengatakan pihaknya selalu merespon bila ada buruh yang kena PHK apalagi tidak mendapatkan pesangon karena dianggap bertentangan dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pernyataan itu terkait para buruh PT EPJ di Kecamatan Balaraja melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Disnakertrans di Kecamatan Tigaraksa. Mereka menuntut kinerja pengawasan aparat yang dinilai kurang berpihak kepada pekerja kena PHK.

Bahkan para buruh juga menuntut agar diperhatikan tentang nasib kontrak paruh waktu karena tidak diangkat menjadi karyawan oleh pimpinan perusahaan meski sudah bekerja selama tiga tahun.

Demikian pula ada buruh yang dipecat tanpa ada pemberitahuan atau peringatan pertama dan kedua, tapi tiba-tiba diberhentikan.

Menurut dia, pengusaha dapat saja memperkerjakan tenaga paruh waktu terutama untuk bidang tertentu atau bersifat sementara.

Sebagai contoh, katanya, buruh pabrik gula, mereka mempekerjakan lebih banyak pada saat panen, tapi setelah itu diputus kontrak karena tidak diperlukan lagi.

Dalam urusan pekerja paruh waktu tersebut, dia menambahkan bahwa telah sesuai pasal 59 UU No.13 tahun 2003.

Pada hakekatnya, bila ada buruh yang kena PHK tanpa pesangon, maka pihaknya langsung melayangkan surat, bila tidak ditanggapi, kemudian mendatangi untuk kelarifikasi.

Dia mengatakan, pihaknya tidak pernah mengabaikan masalah tersebut, namun bila ada jawaban yang lambat dari perusahaan tentang PHK tanpa pesangon dan tenaga paruh waktu, adalah hak buruh untuk menempuh jalur hukum. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid