Palangka Raya, Aktual.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Tengah Hardy Rampay menegaskan akan memberi sanksi kepada perusahaan yang terbukti menyembunyikan, dan mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal.
“Perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki persyaratan berupa izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan segera melaporkan ke instansi terkait,” kata Hardy di Palangka Raya, Rabu (18/1).
Kebijakan wajib lapor itu tidak secara spesifik untuk perusahaan mempekerjakan TKA saja, melainkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalteng punya tanggung jawab sama.
Mengenai pengawasan terhadap TKA di provinsi nomor dua terluas di Indonesia ini, Disnakertrans Kalteng berkoordinasi dengan pihak Imgrasi maupun dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hardy menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap TKA yang ada di Kalteng. Hal ini untuk mengantisipasi perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal.
“Saya ingatkan jangan menggunakan TKA yang ilegal, apalagi sampai menutupi keberadaannya. Apabila terbukti melakukan tindakan itu, akan dijatuhkan sanksi. Sanksi terberat bisa berupa pembekuan izin untuk sementara waktu.”
Kepala Disnakertrans Kalteng mengakui sejauh ini perusahaan masih rutin melaporkan TKA. Sampai sekarang, berdasarkan data, jumlah TKA di Kalteng sedikit mengalami peningkatan.
Jika data sebelumnya hanya berjumlah 251, sekarang ini sudah ada sekitar 372 TKA yang bekerja di perusahaan perkebunan, pertambangan dan kehutanan.
“Jumlah itu legal, sedangkan TKA yang tertangkap di beberapa wilayah, itu karena menyalahgunakan visa. Nah yang seperti ini, perusahaan bisa mendapat sanksi karena melakukan pembiaran.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu