Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, Jawa Barat, hingga kini belum menerima laporan adanya perusahaan di wilayah setempat yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota 2015.
“Pengajuan permohonan penangguhan UMK 2015, paling lambat dilakukan pada 19 Desember 2014,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Bekasi, Sudirman, di Bekasi, Kamis (11/12).
Menurut dia, pengajuan penangguhan itu ditujukan kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
“Keputusan penangguhan UMK ada di Disnakertrans Jabar dan selanjutnya akan dibuat Surat Keputusan (SK) Gubernur,” katanya.
Sudirman mengaku, hingga kini terus menjalin komunikasi dengan 118 perusahaan di wilayah itu untuk mamantau kesanggupan mereka menerapkan UMK 2015 sebesar Rp2,9 juta lebih.
“Selain perusahaan, kami juga membuka laporan terkait pembayaran UMK 2015 perushaan dari seluruh buruh di Kota Bekasi yang saat ini jumlahnya mencapai 920 ribu orang,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Purnomo Narmiadi mengatakan penetapan UMK 2015 telah berdampak terhadap pengurangan jumlah karyawan di Kota Bekasi.
Hingga saat ini, kata dia, sudah ada lima perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan karena ketidakmampuan membayar ketentuan UMK 2015.
“Sudah ada empat hingga lima perusahaan yang mengurangi karyawan karena tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan UMK 2015,” ujarnya.
Ia mengatakan ada sekitar 20 persen dari masing-masing perusahaan yang mengurangi jumlah karyawannya karena dampak dari kenaikan UMK ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid