Jakarta, Aktual.co —Peluang kenaikan UMP DKI Jakarta yang dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta Ahok berbeda dengan pernyataan yang diberikan oleh Kepala Disnakertrans Priyono. Ia mengatakan UMP DKI Jakarta tetap berada di nilai Rp 2,7 juta rupiah meskipun terjadi inflasi akibat kenaikan BBM.
“UMP tetap Rp 2,7 karena inflasi hanya 1,43 persen dan gak signifikan terhadap KHL,” ujarnya di Balai Kota, Selasa (16/12).
Ia mengatakan terjadi perbedaan permintaan antara buruh dengan pengusaha dimana buruh meminta UMP Rp 3 juta sedangkan pengusaha meminta agar UMP yang telah ditetapkan sekitar Rp 2,7 juta agar tidak dinaikkan kembali.
“Permintaan buruh Rp 3 juta. Pengusaha minta ga ada perubahan. Angka final tetap kaya kemarin. Di samping itu Pergub udah dikeluarkan,” ujarnya.
Ia mengatakan kemungkinan jika ada UMPSP. “Di sambing UMP ada UMSP. UMSP itu aturannya harus lebih tinggi daripada UMP. Itu nanti kita bahas, berlaku 1 Januari,” ujarnya.
Ia mengatakan biasanya UMPSP per sektor usaha mengajukan kenaikan sebesar 6 atau 8 persen.
“UMSP gapake survey itu kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di sektor masing-masing. Misalkan sektor lem kan ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerjanya. Kita harapkan sebelum 1 Januari. Ga ada batas tertinggi UMSP, silahkan setinggi-tingginya kalo perusahaannya mau,” tambahnya.
Namun ia mengatakan rata-rata perusahaan menaikkan UMPSP 5 persen di atas UMP yang telah ditetapkan.
“UMSP banyak rinciannya, dirata-rata minimal 5 persen di atas UMP,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid