Puluhan tenaga kerja ilegal asal Tiongkok menuliskan nama mereka dalam huruf latin saat diperiksa di Kantor Imigrasi Cilegon, Banten, Rabu (3/8). Aparat Polda Banten bersama Imigrasi Cilegon menangkap 70 tenaga kerja gelap asal Tiongkok di sebuah Pabrik di Pulau Ampel, Merak yang setelah didata ternyata tak memiliki izin kerja bahkan 37 orang diantaranya tak memiliki Paspor dan masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan masa bebas visa untuk turis. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/16

Bandung, Aktual.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat mencatat total tenaga kerja asing, yang terdaftar di Jawa Barat pada tahun 2015 adalah sebanyak 22.160 orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif menuturkan, mayoritas tenaga kerja asing legal di Provinsi Jawa Barat bekerja di sektor industri garmen, tekstil dan alas kaki.

“Mereka bekerja menempati posisi seperti supervisor,” kata dia di Bandung, Selasa (17/1).

Kebijakan Pemprov Jabar dalam penanganan tenaga kerja asing mengacu kepada Permennakertrans Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permennakertrans Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing mencakup tiga aturan.

“Ada tiga aturan main kalau menurut peraturan, untuk TKA atau tenaga kerja asing pada perusahaan yang terdapat di lebih dari satu provinsi, maka Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dikeluarkan oleh Direktur pada Kementerian Ketenagakerjaan RI.”

Sedangkan untuk tenaga kerja asing pada perusahaan yang terdapat di lebih dari satu kabupaten-kota, lanjut dia, maka IMTA dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.

“Dan yang ketiga untuk tenaga kerja asing pada perusahaan yang ada di kabupaten-kota, IMTA dikeluarkan BPPT Kabupaten-Kota masing-masing.”

Pemprov Jawa Barat mencatat telah mengeluarkan IMTA TKA di tahun 2015 sebanyak 672 IMTA, sedangkan IMTA yang dikeluarkan oleh kbupaten-kota di Jawa Barat adalah sebanyak 21.488 IMTA.

“Untuk tahun 2016 IMTA yang diterbitkan oleh BPMPT Provinsi Jawa Barat sebanyak 406 IMTA.”

Pemprov Jabar menaruh perhatian khusus pada tenaga kerja asing ini agar tidak ada aturan yang dilanggar.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu