Kupang, aktual.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur berharap perusahan-perusahan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap para karyawan yang hendak merayakan hari raya Natal 25 Desember 2019.

“Kami berharap para pemberi kerja memberikan THR untuk para karyawan menghadapi hari raya keagamaan yaitu Natal 25 Desember 2019. Pemberian THR merupakan kewajiban perusahan kepada pekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Ignas Lega ketika dihubungi di Kupang, Selasa (3/12).

Ignas Lega mengatakan hal itu terkait pemberian THR bagi karyawan swasta dalam menghadapi perayaan hari Raya Natal 2019.

Ia mengatakan, pembayaran THR dalam menghadapi hari raya Natal mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahan.

Berdasarkan Permen itu kata dia, THR wajib dibayarkan pihak perusahan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Natal berlangsung.

“Besaran THR yang diberikan ada dalam aturan ketenagakerjaan. Perusahan diwajibkan memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ignas Lega.

Menurut mantan camat Maulafa ini, pemerintah Kota Kupang sedang mengodok aturan dari Wali Kota Kupang tentang instruksi pembayaran THR.

“Kami juga akan melakukan monitoring pemberian THR di Kota Kupang, Kegiatan monitoring dilakukan pekan kedua Desember 2019,” kata Ignas Lega. [Eko Priyanto]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin