Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadiri sidang lanjutan dengan Terdakwa Alex Usman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/2/2016). Ahok menjadi saksi dalam sidang tersebut terkait kasus korupsi proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sempat membantah pernah tandatangani Peraturan Daerah (Perda) APBD-P DKI 2014.

Saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi UPS, Ahok sempat mengelak dan mengatakan yang tandatangan-istilah dia paraf- saat itu adalah Gubernur Joko Widodo.

“Setahu saya yang tanda tangan Pak Jokowi,” ujar dia, di persidangan untuk terdakwa Alex Usman, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).

Tetapi jelang sidang berakhir, Ahok akhirnya mengaku kalau dirinya yang tandatangan. Itu pun setelah kuasa hukum dari Alex menunjukkan dokumen yang menunjukkan adanya tandatangan Ahok.

Lalu apa jawaban Ahok saat dokumen itu ditunjukkan? Dia mengaku lupa sudah tandatangani dokumen sepenting itu. “Saya koreksi, saya koreksi. Sebagai Pelaksana tugas (Plt) waktu itu, saya tanda tangan Perda APBD Perubahan 2014. Saya baru lihat catatan,” dalih dia.

Berdasarkan data yang diperoleh Aktual.com, Jokowi saat jadi Gubernur DKI memang sempat tandatangani dokumen terkait Perda APBD-P 2014. Tepatnya, ketika diparipurnakan oleh DPRD di 13 Agustus 2014.

Namun, saat Perda APBD-P 2014 yang telah disahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 7 November 2014, memang Ahok yang tanda tangan selaku Plt gubernur DKI.

Diketahui, Ahok baru dilantik sebagai gubernur pada 14 November. Sedangkan Jokowi, kala itu telah menjadi presiden, menyusul pelantikan pada 20 Oktober. Sedangkan saat itu meski perda telah diparipurnakan DPRD, namun belum bisa diterapkan. Sebab perlu dikoreksi dan disahkan Kemendagri dahulu.

Artikel ini ditulis oleh: