Jakarta, Aktual.co — Pengacara tersangka Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar menuturkan, kliennya sempat menuliskan surat keberatan terhadap upaya penahanan yang dilakukan pihak penyidik. Namun, Fickar enggan menyebutkan secara detil poin-poin dalam surat keberatan tersebut.
Salah satu kuasa hukum wakil ketua KPK itu hanya menyebutkan dalam surat keberatan tersebut, bahwa kliennya menyampaikan ucapan terima kasih terhadap para petinggi Polri yang akan melakukan penahanan terhadap pria yang kerap disapa BW ini.
“Intinya dalam keberatan itu salah satunya ucapan terima kasih kepada Kapolri, Wakapolri, dan Kabareksrim karena telah ditahan,” ujar Fickar di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/4).
Fickar bercerita, usai menuliskan dan menandatangani surat keberatan itu, tiba-tiba ada pemberitahuan bila penahanan terhadap tersangka kasus mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, di Mahakamah Konstitusi (MK) tahun 2010 silam itu, batal dilakukan.
“Tidak beberapa lama ada pemberitahuan bahwa BW kooperatif sehingga tidak jadi ditahan,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BW yang semula direncanakan akan dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan, ternyata dibatalkan oleh penyidik Bareskrim Polri. Alasannya, pembatalan penahanan itu karena BW dianggap kooperatif dan tidak berbelit belit selama menjalani pemeriksaan.
“Pemeriksaan hari ini kita simpulkan pemeriksaan sudah selesai, dan BW belum ditahan hari ini, beliau kooperatif, jadi dia tidak ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















