Jakarta, Aktual.co — Dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan proses perekrutan, pemecatan komisaris dan dewan pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya penjaringan tidak didukung dengan kriteria dan pedoman penilaian dan jumlah komisaris/dewan pengawas independen belum sesuai dengan peraturan yang ada. Dimana paling sedikit 20 persen dari jumlah komisaris/dewan pengawas.
Menanggapi hal tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno membenarkan opini BPK tersebut. Pihaknya akan segera merumuskan sistem dan peraturan untuk pemilihan, pengangkatan, hingga pemberhentian komisaris BUMN.
“Kita akan proses dan tindak lanjuti opini BPK tersebut. Ke depan kita akan detilkan untuk fungsi dan tanggung jawab komisaris kepada pemegang saham agar lebih jelas,” kata Rini di Jakarta, Rabu (3/12).
Pemerintah ke depannya akan membuat analisa menyeluruh terkait bisnis-bisnis BUMN. Nantinya analisa itu akan dipakai sebagai pedoman kebijakan. Pasalnya, saat ini Kementerian BUMN bergantung pada analisis dari perusahaan itu sendiri.
“Kementerian BUMN sebagai pemegang saham akan melakukan analisis menyeluruh untuk early warning system,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka