Jakarta, Aktual.co — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, menghimbau masyarakat untuk mengawasi peredaran rokok dengan cukai kadaluarsa yakni keluaran tahun 2014 yang akan berakhir 1 Mei mendatang.
“Kami himbau masyarakat untuk tidak membeli rokok dengan cukai kadarluarsa. Begitu juga dengan pedagang untuk tidak menjual, dan mengembalikannya kepada distributor,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Mangahit Sinaga saat ditemui, Kamis (9/4).
Menurut Sinaga, untuk mengetahui cukai rokok kadaluarsa dapat terlihat dari kertas cukai yang menempel bungkus rokok.
Kertas cukai yang berlaku saat ini adalah tahun 2015, sedangkan yang tahun 2014 sudah dinyatakan kadaluarsa dan harus ditarik peredarannya dari pasar.
“Jika ini rokok dengan cukai kadaluarsa masih beredar yang jelas akan merugikan negara,,” kata dia.
Ia mengatakan apabila masyarakat masih mendapati rokok dengan cukai kadaluarsa dijual diminta untuk tidak membeli atau mengembalikannya kepada pedagang dan diganti dengan rokok yang sudah menggunakan cukai 2015.
Sedangkan bagi pedagang yang belum mengetahui informasi tersebut juga diminta untuk mengembalikan rokok-rokok yang sudah kadaluarsa cukainya kepada distributor.
“Dan distributor harus mengganti rokok-rokok yang dikembalikan oleh pedagang dengan rokok yang cukainya berlaku tahun ini,” katanya.
Sinaga menyebutkan cukai rokok berlaku satu tahun, dan produsen harus memperbaharuinya setiap tahun.
Informasi tentang cukai rokok tersebut sudah diketahui oleh masyarakat awam, terkecuali untuk masyarakat yang berada di wilayah pemukiman dan kurang meng-update informasi.
Menurutnya, jika pedagang sudah mengetahui tentang cukai rokok kadaluarsa tersebut tetapi masih menjualnya, maka masyarakat yang membelinya dapat melaporkan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk ditindaklanjuti.
Jaelani, pedagang rokok eceran di Jalan Merdeka, mengaku tidak mengetahui tentang cukai rokok kadaluarsa tersebut.
Ia juga kebingungan jika ada rokok kadaluarsa belum terjual apakah bisa diganti dengan yang baru.
“Kalau memang tidak boleh dijual, kami harus gantinya kemana. Apa kalau nanti kami balikkan ke pedagang tempat kami membeli bisa diganti yang baru,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















