Jakarta, Aktual.co — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak melarang minimarket menjual minuman keras yang memiliki kadar alkohol di atas lima persen.
“Larangan itu berdasarkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) no 06/M-DAG/PER/1/2015 dari revisi Permendagri no.20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi, Kamis (29/1).
Dia mengimbau seluruh pengelola minimarket di Kabupaten Lebak dapat mematuhi larangan Permendagri tersebut. Dia pun memastikan akan menindak tegas jika menemukan minuman beralkohol tinggi masih dijual di minimarket. 
“Kami minta minimarket tidak menjual lagi minuman beralkohol,” katanya.
Menurut dia, akan memberikan tenggang waktu tiga bulan ke depan kepada para pengecer dan minimarket untuk membersihkan stok minuman beralkohol yang masih tersisa.
Apabila, mereka masih membandel menjual minuman keras maka akan direkomendasikan untuk dicabut izin usaha minimarket yang bersangkutan. “Kami berharap seluruh minimarket tidak menjual minuman keras,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu