Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) bakal ditagih janjinya menindaklanjuti laporan tidak sahnya eksekusi mati pada terpidana Seck Osmane dan Humprey Ejike.

Desakan disampaikan pemohon dan pemegang putusan judicial review Undang-Undang (UU) Grasi, Boyamin Saiman.  “Jumat (12/8), saya akan menanyakan tindak lanjut setelah menerima laporan dari kami terkait tidak sahnya eksekusi mati,” kata dia, di Jakarta, Kamis (11/8) malam.

Boyamin menyebutkan, Kejaksaan Agung lakukan tindakan ilegal dengan melaksanakan eksekusi mati di saat Seck Osmane dan Humprey Ejike tengah mengajukan permohonan grasi ke Presiden. “Ini jelas pelanggaran hukum dan ilegal,” kata koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu.

Seck Osmane mengajukan grasi pada 28 Juli 2016 bahkan pengacaranya sudah memberitahukan kepada Jaksa Agung, namun malamnya tetap dieksekusi. Sedangkan Humprey Ejike berkas grasinya oleh PN Jakpus telah dikirim tanggal 28 Juli 2016.

Dia juga menambahkan kalau terpidana mati lainnya, yakni Freddy Budiman juga sudah mengajukan grasi pada 28 Juli 2016 ke PN Jakarta Barat. Namun juga tetap dieksekusi.

Pertanyaan dia, mengapa terpidana mati asal Pakistan Zulfikar Ali yang sama-sama mengajukan grasi pada 28 Juli 2016, justru malah lolos dari maut lantaran batal dieksekusi. “Mestinya Zulfikar Ali sama-sama dieksekusi yang faktanya batal ditembak,” kata dia.

Jika mengacu pada Pasal 13 UU Nomor 22 tahun 2002 Grasi menyebutkan, “Bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana”.

Dalam Pasal 3 UU Grasi juga menyebutkan “Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati”.

“Fakta yang ditemukan oleh kami, Seck Osmane mengajukan grasi itu pada 27 Juli 2016 dan Humprey Ejike pada 25 Juli 2016. Bahkan permohonan grasi itu juga sudah masuk di Mahkamah Agung (MA),” ucap dia.

Putusannya sendiri belum ada, tambahnya, apakah permohonan grasinya diterima atau tidak diterima oleh presiden, tapi eksekusi mati telah dilaksanakan. “Ini jelas-jelas sudah melanggar HAM yakni penghilangan nyawa seseorang secara paksa atau tanpa ada kepastian hukum,” katanya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII-XVI/2015 tertanggal 15 Juni 2016, maka bagi siapa pun terpidana mati dapat mengajukan grasi tanpa dibatasi waktu.

Ditegaskan pula dalam putusan itu, bahwa eksekusi mati tidak boleh dijalankan apabila terpidana mati mengajukan grasi dan belum dapat penolakan dari presiden. Karena itu, ia mempertanyakan sikap jaksa agung yang telah melaksanakan eksekusi mati itu. “Kenapa eksekusi dilakukan pada orang yang masih melakukan upaya grasi,” kata dia. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara