Yang jelas ia menegaskan polisi tetap akan melanjutkan proses hukum yang menjerat aktivis yang terkenal vokal tersebut.

Penyidik juga mengharuskan Sri Bintang wajib lapor dan bersedia menjalani pemeriksaan lanjutan saat dibutuhkan keterangannya.

Diketahui, Polda Metro Jaya mengamankan Sri Bintang bersama sejumlah aktivis lainnya terkait dugaan upaya makar pada 3 Desember 2016.

Sri Bintang Pamungkas dijerat Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 107 KUHP junto 110 KUHP junto 87 KUHP tentang Makar dan upaya Pemufakatan Jahat.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby