Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 23.05 WIB, Kamis (28/3).
Anak buah Airlangga Hartarto di partai Golkar itu ditetapkan tersangka terkait dugaan suap kerja sama distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Keluar dari kantor KPK Bowo mengenakan kemeja tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Bowo didampingi sejumlah petugas KPK saat keluar dari markas lembaga antikorupsi.
Saat dicecar pertanyaan soal 400 ribu amplop dalam bentuk pecahan 50 ribu dan 20 ribu tersebut untuk ‘serangan fajar’ pada pelaksanaan Pemilu Serentak 17 April 2019, Bowo tak menggubrisnya. Sebab diketahui politisi Golkar itu kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah II.
Bahkan, ia juga tidak menghiraukan awak media saat dikonfirmasi soal upaya politik uang juga untuk memenangkan pasangan Capres Cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf. Mengingat Golkar adalah salah satu partai pengusung tak lain bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN).
Menurut pantauan aktual di lokasi, tampak raut wajah Bowo pucat sembari menunduk ketika digiring menuju mobil tahanan yang sudah terparkir di pelataran kantor lembaga antirasuah besutan Agus Rahardjo Cs tersebut.
Calon anggota DPR daerah pemilihan Jawa Tengah II dari Golkar itu terus berjalan menerobos kerumunan puluhan wartawan yang sudah menunggunya.
Bowo yang diduga telah menerima uang total Rp8 miliar itu sempat kesulitan masuk ke dalam mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Bowo dan Indung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. “Ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Febri lewat pesan singkat.
Bersama Bowo, dua tersangka lainnya, yakni Swasta Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti resmi ditahan penyidik KPK.
Mereka juga mengenakan rompi ciri khas tahanan KPK setelah ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk menggunakan jasa pelayaran atau kapal.
Sebelumnya, Bowo bersama Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dan Indung sudah ditetapkan tersangka mengenai dugaan suap kerja sama distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK.
Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metric ton. Diduga telah terjadi enam kali penerimaan di sejumlah tempat sebesar Rp221 juta dan US$85.130.
Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop.Uang tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk ‘serangan fajar’ Pemilu 2019.
Artikel ini ditulis oleh: