Tersangka korupsi proyek pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang Zulkarnain Mallarangeng (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/1). Zulkarnain alias Choel Mallarangeng diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang tahun anggaran 2010-2012. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Terhitung hari ini, Senin (6/2), Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng resmi menyandang status tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia ditahan selaku tersangka kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini pun tak sungkan menanggapi status hukum yang baru disandang. Kata Choel, ia sudah sekian lama menunggu keputusan penahanan ini. “Masa yang sudah saya tunggu. (Setelah) sekian lama dikatung. Dicekal 4×6 bulan. Setahun ini lama menunggu,” ujar Choel di Gedung KPK.

Bukan menantang atau tidak. Menurutnya, penahanan ini bisa dilakukan lebih cepat, sehingga masalah hukum yang melilitnya dapat berakhir secepatnya. Di lain sisi, Choel juga tetap merasa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan oleh KPK. Pandangan dia, ada pihak lain yang sebetulnya lebih bertanggungjawab atas korupsi proyek Hambalang.

“Alhamdulillah proses dimulai, argo Sudah jalan. Anda tahu semua bahwa saya ini bukan pejabat pemerintah. Sebenarnya, kalau swasta diberikan duti oleh G itu saya tidak tahu Pasal. Pejabat G itu Sesmenpora, Wafid (Muharam), kejanggalan aneh.”

Sekadar mengingatkan, Choel ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Desember 2015 lalu. Dia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek Hambalang. Kini, Choel akan menjalani sementara hidupnya di Rumah Tahanan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu