Jakarta, Aktual.com – Pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan Al Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Fahd yang ditemui setelah menjalani pemeriksaan mengatakan bahwa dirinya sudah kooperatif sejak kasus yang menimpanya ditangani KPK. Bahkan, dia mengatakan kalau ia merupakan pihak yang mengungkapnya.
“Kasus ini saya yang buka dulunya. Jadi saya sudah kooperatif,” kata Fahd sebelum masuk ke mobil tahanan KPK, Jakarta, Jumat (28/4).
Di sisi lain, kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, penahanan Fahd merupakan kepentingan penyidikan untuk 20 hari ke depan.
“Tersangka FEF ditahan di Rumah Tahanan KPK Pomdam Guntur, Jakarta,” jelasnya.
Seperti diketahui, Fahd diduga sebagai pihak swasta yang mengatur pengadaan Al Qur’an agar dimenangkan oleh PT Aksara Abadi, untuk pengadaan laboratorium supaya digarap oleh PT Batu Karya Mas. Ia diduga menerima sejumlah ‘fee’ sebesar Rp 3,4 miliar.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby