Denpasar, Aktual.com — Rektor Universitas Udayana (Unud) Ketut Suastika memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada stafnya Made Meregawa, Kepala Biro Administasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meregawa ditahan atas kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. “Kami mengacu pada asas praduga tak bersalah. Untuk itu, kami siapkan tim bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” kata Suastika saat dihubungi, Rabu (29/7).

Suastika mengaku telah berkoordinasi dengan alumni Fakultas Hukum Unud untuk membentuk tim bantuan hukum. “Mereka intinya siap memberikan bantuan hukum cuma-cuma,” kata dia.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan alat kesehatan Program Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana. Nilai proyek pengadaan alkes ini sebesar Rp 16 miliar.

Dalam kasus tersebut, diduga ada kesepakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan. Atas hal tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan kasus pengadaan alkes di sejumlah rumah sakit yang tengah ditangani KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu