Surabaya, Aktual.com – Kendati sudah ditangkap sejak dua tahun silam, jabatan Fuad Amin sebagai Ketua DPRD Bangkalan, baru diberhentikan hari ini, Kamis (13/10). Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setdaprov Jatim, Suprianto, menjelaskan, surat pemberhentian tetap Fuad Amin Imron tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo dengan Nomor Surat 171.433/1098/011/2016 tentang peresmian pemberhentian anggota dewan atas nama R. KH. Fuad Amin S.pd.
“Sebenarnya surat pemberhentian itu sudah surat yang ketiga kalinya. Sebab, surat yang pertama dan kedua itu diabaikan oleh Bupati dan Pimpinan DPRD Bangkalan,” kata Suprianto.
Sebelumnya, lanjut Suprianto, Gubernur Soekarwo telah mengirimkan surat pertama kepada Bupati dan pimpinan DPRD Bangkalan, Madura, untuk segera memberhentikan Fuad Amin pada 23 Agustus 2016 lalu tentang pemberhentian Fuad Amin sebagai ketua dan anggota DPRD Bangkalan. Tetapi tidak ada jawaban dari bupati dan DPRD Bangkalan. Akhirnya, Gubernur Soekarwo kembali mengirimkan surat kedua pada pada tanggal 22 september 2016.
“Ternyata tidak ada balasan juga. Saat kami tanyakan kenapa tidak dibalas, ternyata jawaban dari Sekwan karena tidak ada perintah dari pimpinan dewan,” lanjut Suprianto.
Karena itulah, masih kata Suparianto, Gubernur Soekarwo mengeluarkan surat pemberhentian tetap kepada Fuad Amin pada hari ini. Suprianto kembali membeberkan, surat pemberhentian Fuad Amin sebagai ketua dan anggota DPRD Bangkalan itu dilakukan setelah adanya putusan vonis bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana pencucian uang.
Jika mengacu pada Pasal 200 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah junto Pasal 112 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010, maka anggota DPRD harus diberhentikan dengan tidak hormat jika telah diputuskan bersalah oleh pengadilan.
“Dari acuan tersebut, seharusnya sudah berhenti sejak divonis hakim pada 29 Juni 2016 lalu,” jelasnya.
Seperti diketahui Fuad Amin yang juga mantan Bupati Bangkalan dua periode tersebut, tertangkap tangan oleh KPK pada Desember 2014 terkait dengan pemberian jatah dana gas.
(Ahmad Budiawan)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan

















