KPK menetapkan Sudiwardono dan Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka dugaan suap terkait putusan banding perkara kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.
Sudiwarsono dan Aditya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di hotel di daerah Pecenongan Jakarta Pusat pada Jumat (6/10) malam dengan barang bukti sebesar 64 ribu dolar Singapura dari total “commitment fee” sebesar Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
Pemberian uang diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara ibunda Aditya, Marlina Mona Siahaan selaku Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015 yang sudah divonis bersalah 5 tahun penjara dalam perkara korupsi TPAPD Bolaang Mongondow. Uang juga diberikan agar Marlina tidak perlu ditahan.
Pemberian uang sudah dilakukan sejak pertengahan Agustus 2017 yaitu sebesar 60 ribu dolar Singapura di Manado selanjutnya pada Jumat (6/10) kembali diserahkan 30 ribu dolar Singapura seusai penyerahan di pintu darurat salah satu hotel di Jakarta, dan masih ada 11 ribu dolar Singapura yang ada di mobil Aditya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid