Jakarta, Aktual.co — Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menangkap gitaris band Padi, Ari Tri Sosianto (40) atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
“Ari ditangkap pukul 03.00 dini hari WIB, di studio musik miliknya di kawasan Pisangan, Ciputat Timur, atas kepemilikan satu paket sabu,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo di kantornya, Kamis (22/1).
Dia menjelaskan, hasil tes urine Ari menunjukkan positif amfetamin dan metamin. Penangkapannya didahului dengan penangkapan bandarnya bernama Rohiman.
“Ari bersikap kooperatif saat ditangkap yang saat itu sedang seorang diri. Belum diketahui sudah berapa lama ia menggunakan sabu,” katanya lagi.
Hando menerangkan, bahwa polisi sedang mengembangkan apakah ada kesamaan antara bandar narkoba kasus Ari dengan Fariz RM.
Artikel ini ditulis oleh:

















