Jakarta, Aktual.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang buruh yang menyimpan sabu-sabu sebanyak 33 paket siap edar.
“Pelaku disergap di rumahnya pada Selasa (25/9) di Jalan Kelayan A Gang Laila Malang, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Minggu (30/9).
Dia mengatakan, tersangka berinisial AP (33) sudah lama dipantau karena diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mendapati keberadaan pelaku di rumahnya dan diyakini ada barang bukti disimpannya.
“Benar saja, saat kami lakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 33 paket sabu-sabu siap edar seberat 4,65 gram,” kata Herry.
Tak hanya itu, ditemukan juga peralatan untuk membungkus sabu-sabu seperti empat lembar plastik klip, satu buah gunting, satu isolasi bening dan satu sendok dari sedotan plastik.
Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka ini sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan dan ‘nyambi’ juga mengedarkan sabu-sabu,” kata alumni Akpol 2002 itu
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby