Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. ANTARA FOTO/Agus Suparto/pras/ama/16.

Jakarta, Aktual.com — Dirjen Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Rasio Ridho Sani ditantang Komisi IV DPR untuk menyegel 17 pulau yang direklamasi di pantai utara Jakarta.

Lelaki yang akrab disapa Roy itu menepis bahwa permasalahannya bukan soal berani menyegel atau tidak, melainkan penghentian proyek reklamasi teluk Jakarta.

Roy mengungkapkan, sesuai dengan apa yang disampaikan menteri LHK Siti Nurbaya, pihaknya juga terlebih dulu akan melakukan investigasi di lapangan sebelum melakukan pemberhentian.

Jika pelanggaran dikarenakan tak memenuhi syarat maka hanya akan dilakukan pembekuan izin. Namun, jika ditemukan pelanggaran UU, maka reklamasi teluk Jakarta diganjar penghentian total.

“Bukan masalah berani atau tidak berani. Bu menteri menyampaikan bahwa kita akan lakukan sementara. Bukan saya yang menghentikan tapi ini keputusan pemerintah dan DPR. Kita akan lakukan tindakan hukum, penyegelan istilah aja. Kan ada penghentian dan pembekuan,” ujar Roy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4).

Roy menegaskan, Kementerian LHK dalam posisi ‘second line law enforcement’. “Jadi bisa lakukan sanksi administrasi terhadap kegiatan yang mempunyai dampak pencemaran, kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat. Dan pemberhentian kita lakukan,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh: