Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/1). Rapat tersebut membahas berbagai agenda seperti Blok Mahakam, Blok Masela, PT Freeport Indonesia, Lapindo hingga fit & proper test anggota BPH Migas. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said yang akan membebankan pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) ke konsumen penggguna Bahan Bakar mendapat penolakan dari sejumlah anggota Komisi VII DPR RI.

Saat menggelar Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Senin (25/1) kemarin, Sudirman Said dicerca sejumlah pertanyaan tentang dasar hukum yang menjadi landasan dikeluarkannya kebijakan pungutan DKE.

Aryo Djojohadikusumo, Anggota Komisi VII dari Fraksi Gerindra saat rapat kerja sementara berlangsung, menyoroti rencana Menteri Sudirman Said tentang kebijakan pungutan DKE. Menurutnya, pungutan DKE sangat tidak layak dibebankan kepada konsumen pengguna BBM.

Selain itu, kebijakan tersebut tidak punya landasan hukum. Sehingga meminta kepada Sudirman Said untuk menjelaskan secara rinci dasar penetapan tersebut. Sebelumnya Aryo mengungkapkan bahwa jika Menteri ESDM memberlakukan pungutan DKE berdasarkan UU 30/2007 tentang energi dan PP 79/2014 sangatlah keliru.

“Pak Menteri, dasar hukum UU No 30/2007 ayat tiga jelas mengatakan, Pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan energi terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan. Ini jelas dikatakan bahwa yang dibebankan itu bukan konsumen, bukan masyarakat, lalu dasar hukum pak menteri ingin memberlakukan pungutan DKE apa?” cecar Aryo ke Menteri Sudirman Said.

Menteri Sudirman saat ditanya mengenai landasan hukum lain terkait rencana pungutan DKE pun menjawab seadanya.

“Selain landasan itu memang belum ada aturan yang menjadi acuan,” ungkapnya.

Sudirman Said berkilah, jika saat ini draf Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) masih sementara dalam tahap finalisasi.

Sudirman mengungkapkan, awalnya implementasi Pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) ini akan diterapkan pada awal Januari 2016. Selain melakukan finalisasi PP pungutan DKE itu, Sudirman menjelaskan perlu juga dibentuk kelembagaan yang khusus menangani pungutan dana DKE.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan