Jakarta, Aktual.co — Sidang kasus Hambalang dengan terdakwa Machfud Suroso kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukita Wati. Saat memberikan kesaksiannya Lisa ditanya JPU terkait pertemuan di Plaza Senayan dan fee 18 persen dalam proyek Hambalang.
“Dalam pertemuan itu ada bahasan terkait fee 18 persen?” tanya JPU
“Tidak ada,” jawab Lisa.
Lisa mengaku, pertemuannya di PS itu hanya untuk memperkenalkan Dedi Kusdinar dengan Teuku Bagus Muhammad Noor. Posisi dia di situ sebagai salah satu tim asistensi proyek dan tak mendengar secara keseluruhan semua pembicaraan. 
Namun dia membantah ada pembicaraan tentang pemenang lelang. “Saya banyak keluar masuk. Yang saya tahu pada saat itu niatnya untuk memperkenalkan Pak Teuku Bagus dan Dedi Kusdinar.”
“Apakah ada pembicaraan terkait Hambalang?” cecar Jaksa.
“Iya terkait Hambalang,” kata Lisa.
Namun ketika jaksa kembali menanyakan soal fee 18 persen, Lisa kembali berkilah. Dia mengaku, tak tahu perihal fee 18 persen itu. Padahal saat jaksa bertanya kepada saksi lain yaitu Arifin, Lisa disebut tahu tentang adanya fee tersebut.
Selanjutnya Lisa ditegur majelis hakim dan diminta untuk berkata jujur.
“Saya sebenarnya kasihan. Saudara ini sudah menggunakan kursi roda. Alangkah baiknya buka mulut saja. Kalau tidak mau, saudara harus datang lagi di persidangan berikutnya,” kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan.
“Di dunia dan di akhirat juga ada konsekuensinya,” tambah Jaksa.
Jaksa kembali menanyakan kepada Lisa apakah tahu terkait fee tersebut, namun Lisa lagi-lagi menjawab tak tahu. Tetapi dia tahu di kesempatan lain. Saat itu dia diberitahu oleh Wafid Muharam.
“Saat itu beliau (Wafid) terlihat bingung, dia curhat ke saya. Ada bahas permintaan fee 18 persen. Pak Wafid juga bilang ada permintaan dari tetangga. Saya tidak tahu tetangga itu siapa, Pak Paul Nelwan bilangnya, mohon maaf, tetangga itu anggota dewan,” kata dia.
“Katakan saja yang sebenarnya, tidak usah mohon maaf,” kata jaksa.
Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang (Rosa) dalam sidang terdahulu pernah mengaku bahwa Grup Anugrah milik Muhammad Nazaruddin menetapkan fee 18 persen kepada PT Adhi Karya (AK). Fee tersebut dimaksudkan agar PT Adhi Karya mendapatkan pengerjaan jasa konstruksi proyek Hambalang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu