Jakarta, Aktual.com – Biro Hukum DKI Jakarta ternyata tidak mau ikut campur tangan soal urusan klaim ganti rugi warga Kampung Pulo.
Saat disambangi Aktual.com mengenai persoalan ganti rugi, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu malah mengatakan urusan itu wewenang Wali Kota Jakarta Timur.
“Kita tidak terlibat langsung, karena ditangani oleh Wali Kota Jakarta Timur,” kata Sri, kepada Aktual.com, Senin (31/8).
Lanjut dia, di tingkat Wali Kota biasanya memiliki bagian hukum sendiri yang khusus menangani permasalahan hukum di tingkat kota. “Bukan biro, tapi bagian hukum nomenklaturnya,” ucap dia.
Dengan begitu, ujar Sri, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak terkait persoalan klaim ganti rugi warga Kampung Pulo. “Bicara tugas pokok dan fungsinya kalau permasalahan hukum di tingkat walikota ditangani bagian hukum,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh: