Menteri BUMN Rini Soemarno menyampaikan paparan kinerja BUMN 2015 di Gedung Kementerian BUMN Jakarta, Selasa (19/1). Total pendapatan BUMN dari 118 perusahaan pada 2015 mencapai Rp1.728 triliun atau mengalami penurunan daripada tahun sebelumnya yang mencapai sebesar Rp1.931 triliun. Pada 2016 ditargetkan pendapatan meningkat menjadi Rp1.969 triliun. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/16

Jakarta, Aktual.com — Menteri BUMN, Rini Soemarno enggan untuk mengomentari soal izin dari Kementrian Perhubungan yang belum dikantongi dalam pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dari PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC).

Seusai menjadi pembicara utama dalam diskusi BUMN yang dihelat Core Indonesia, Rini malah tidak mau menjawab pertanyaan wartawan terkait izin dari Kemenhub tersebut.

“Sudah ya. Sudah ya. Saya terburu-buru, mau ke Istana lagi,” ujar Rini langsung ngacir, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (1/2).

Rini hanya memaparkan soal penjaminan proyek kereta cepat itu. Ketika para kuli tinta masih mencoba mengejar dan mendesaknya, Rini tetap bungkam sambil berlalu.

Sebelumnya, pihak Kemenhub tetap bersikukuh tidak akan mengeluarkan izin pembangunan proyek ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

Syarat itu, antara lain, sudah memiliki izin trase, badan usaha sudah ditetapkan badan usaha penyelenggara prasarana kereta api, rancangan teknis, dan perjanjian penyelenggaraan prasana kereta (konsesi).

“Izin pembangunan enggak bisa keluar kalau izin usaha enggak keluar. Saya enggak bisa ngeluarin izin pembangunan karena ini penting,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko.

Hermanto menambahkan, syaratnya itu adalah terdiri dari rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal), metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, memiliki izin pembangunan, dan 10 persen lahan harus sudah dibebaskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka