Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK) melakukan aksi menolak Revisi UU KPK di Bunderan HI, Jakarta, Minggu (6/12/2015 ). Para mahasiswa juga membawa poster yang bertulisakan " Apa Kabar Kasus Korupsi BLBI, Century dan Pelindo II"? dan mendesak Komisi III DPR-RI untuk segera mempercepat pemilihan Pimpinan KPK sebelum masa pimpinan KPK periode ini habis.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menjelaskan secara detil, alasan mengapa kasus bailout Bank Century dan skandal Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif beralasan kalau kelanjutan penanganan dua kasus itu harus dilakukan secara matang. Menurutnya, akan sia-sia bilamana kasus itu dilanjutkan namun tidak ada keuntungan yang didapat negara.

“Belum ada penghentian dari dua kasus itu. Penetapan tersangka baru untuk Century dan tersangka pertama SKL BLBI harus diperhitungkan,” ucap Syarif saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/9).

Alasan lainnya, kata Syarif ialah alat bukti. Lantaran waktu dugaan terjadi tindak pidana untuk kasus BLBI yang sudah lampau, jadi kesulitan tersendiri untuk KPK.

Kendala ini, sambung dia, menjadikan KPK harus teliti dan cermat dalam melanjutkan penanganan dua kasus yang diduga melibatkan mantan penguasa negeri ini.

“Itu banyak-banyak faktor. Sebetulnya yang paling utama itu kecukupan bukti-bukti. Karena itu memang sudah agak lama, jadi memang harus diperhatikan dengan seksama, dipelajari dengan lebih teliti,” paparnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), SKL BLBI yang dikeluarkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10, memakan dana negara sebesar Rp144,5 triliun, untuk diberikan kepada 48 bank umum nasional. Menurut audit tersebut, negara dirugikan sebesar Rp138,4 triliun.

Sementara itu, menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kebijakan Presiden Megawati Soekarno Putri itu memakan anggaran sebesar Rp54,5 triliun. Kerugiannya disimpulkan sebesar Rp53,4 triliun dari penyimpangan itu terindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan. ‎

Beda halnya dengan kasus Bank Century. Perkara ini menjadikan mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya sebagai ‘korban’. Dia diputus bersalah sebagai orang yang bertanggung jawab atas kasus tersebut dan diganjar hukuman pidana selama 15 tahun.

Namun dalam putusannya, Budi disebut bersama-sama melakukan korupsi dengan mantan Gubernur BI Boediono. Mantan Deputi Gubernur Siti Chalimah Fadjriyah, mantan Deputi Gubernur Muliaman Dharmansyah Hadad.

Selanjutnya, mantan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur (alm) S Budi Rochadi, Robert Tantular, Harmanus H Muslim, dan mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede. Bahkan disebut juga nama Menteri Keuangan saat ini, Sri Mulyani.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby