Berdasarkan surat dakwaan KPK untuk terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, untuk pekerjaan tahun anggaran 2011 penyedia AFIS menerima pembayaran dalam tiga tahap. Pertama sebesar Rp 193.111.064.339, kedua Rp 216.437.103.290, pembayaran tahap akhir sejumlah Rp 52.543.550.777.
Untuk pekerjaan tahun anggaran 2012 penyedia AFIS juga menerima tiga kali pembayaran, pertama sebesar Rp 219.406.981.393, kedua Rp 158.997.372.648 dan ketiga Rp 17.841.528.952.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu