“Kita belum berandai sejauh itu. Kami fokus pada rangkaian fakta, peristiwa dan posisi Ketua BPPN, menteri, pejabat terkait,” kara Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa (2/5).

Diketahui, KPK menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung selaku Kepala BPPN periode 2002-2004 dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim selaku pengendali saham BDNI.

Ia diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala BPPN, karena memberikan SKL kepada Sjamsul. Padahal, masih ada Rp 3,7 triliun yang belum dibayarkan oleh Sjamsul dari sekitar Rp 4,8 triliun hutang BDNI ke negara.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby