Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers mengenai Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pengganti UU (Perppu) 2/2017 untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto meminta, para awak media tidak menyebar isu-isu mengenai perkembangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Hal tersebut diungkapkannya usai menghadiri acara Hari Lahir ke-19 PKB di komplek DPR/MPR, Jakarta, Sabtu (22/7) malam. “Jangan sebar-sebar isu, ya,” ujar Wiranto ketika ditanya kemungkinan adanya ormas lain yang akan dibubarkan pemerintah.

Wiranto pun memilih irit bicara kepada wartawan, khususnya jika ditanya masalah Perppu 2/2017. Dia mengaku belum ada ormas lain yang dianggap pemerintah bertentangan dengan Pancasila. “Semua sedang diteliti, diselediki. Belum ada,” jawabnya singkat dengan wajah yang dingin.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan, sedang menginventarisir 325.887 ormas yang terdaftar dan berbadan hukum.

[Teuku Wildan A]

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu