Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja berjalan usai diperiksa KPK, di Jakarta, Kamis (14/6). Ariesman yang sudah menjadi tahanan KPK tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/16.

Jakarta, Aktual.com — Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja belum mau bicara saat ditanya ihwal implementasi kontribusi tambahan PT Muara Wisesa Samudra yang telah dikeluarkan, sesuai dengan permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tersangka kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi ini hanya mengangkat tangan, seolah tak mau berkomentar saat ditemui sebelum menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terkait implementasi kontribusi tambahan ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Ahok. Kata dia, Pemprov dan beberapa pengembang reklamasi Pantura memang sepakat untuk membuat suatu perjanjian yang memuat implementasi kontribusi tambahan.

“Kalau perjanjian itu kan kamu suka sama suka, berarti kuat dong. Kerjasama bisnis kok. Ya kalau enggak ada perjanjian kan enggak kuat. Makanya sebelum saya tetapkan itu, saya ikat dulu pakai perjanjian kerja sama,” terang Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/5).

Kata Ahok, khusus Podomoro sudah mengeluarkan uang Rp200 miliar. Namun, itu belum sepenuhnya dari nilai kontribusi tambahan yang semestinya.

“Agung Podomoro sudah serahkan berapa? Dia sudah serahkan pada kami Rp200-an miliar. Yang sudah dikerjain jalan inspeksi, rusun, tanggul, pompa, dia sudah kerjain,” papar dia.

Menurut Ahok, uang yang sudah dikeluarkan oleh beberapa pengembang itu dilakukan sembari menunggu Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta disahkan oleh DPRD DKI.

Tapi, kalau itu alasannya, Ahok dianggap sudah mengangkangi hukum. Ahli hukum tata negara Bayu Dwi Anggono menegaskan bahwa kedudukan perjanjian dengan Perda sangat jauh berbeda.

“Intinya kalau delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi memerintahkan diatur melalui Perda berarti pejabat pemerintahan yaitu kepala daerah tidak boleh menyimpanginya, harus diatur melalui Perda dan tidak boleh melalui produk hukum lainnya semisal perjanjian,” papar Bayu, saat diminta menanggapi, Sabtu (14/3).

Artikel ini ditulis oleh: