Ketua DPP Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno - Kasus E KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Bekas Wakil Ketua Fraksi Komisi II DPR RI Teguh Juwarno tak mau mengku ikut dalam pertemuan informal pada Mei 2010 di ruang kerja Komisi II DPR, yang membahas soal proyek e-KTP. Politikus PAN itu beralasan pada Mei 2010 dia sedang sakit.

“Saya nggak ada pada pertemuan Mei. Saya pastikan 5 Mei saya tidak ada dalam rapat, karena operasi besar patah tulang saat main futsal,” kilah Teguh ketika bersaksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/2).

Dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, Teguh disebut ikut dalam pertemuan informal sekitar Mei 2010, di ruang kerja Komisi II DPR Lantai 1. Ketika itu selain Teguh, hadir pula Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, Ketua Komisi II Chaeruman Harahap dan beberapa Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo, Taufik Efendi.

Bahkan dalam pertemuan itu hadir pula M Nazaruddin dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kala itu, kepada Gamawan dan pimpinan Komisi II, Andi Narogong berkomitmen akan memberikan sejumlah ‘fee’ kepada anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri.

Dalam surat dakwaan kemudian juga dijelaskan realisai janji Andi Narogong yang disampaikan dalam pertemuan informal tadi. “Sekira September-Oktober 2010 di ruang kerja Mustoko Weni di Gedung DPR, Andi Narogong memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR, dengan maksud agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggara proyek e-KTP,” begitu kutipan dalam surat dakwaa Irman dan Sugiharto.

Dimana, Teguh disebut menerima uang sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu