Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis mengaku telah menyampaikan semua fakta yang berkaitan dengan dugaan aliran ‘fee’ penyaluran program aspirasi, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, politikus Partai Gerindra itu menolak untuk menjelaskan detil ke mana saja dugaan ‘fee’ itu mengalir. Begitu sikap Fary usai diperiksa penyidik KPK.

“Nah, tanya di sana (penyidik KPK) saja. Sudah disampaikan ke penyidik,” ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/9).

Tak hanya soal aliran uang yang dtanyakan ke Fary. Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan NTT II ini juga dikonfirmasi ihwal rapat setengah kamar antara pimpinan Komisi V dengan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tapi lagi-lagi, ia enggan menjelaskan terkait rapat tersebut. Diakui Fary, ada belasan pertanyaan yang dilayangkan penyidik, salah satunya mengenai aliran ‘fee’ dan rapat setengah kamar.

“Ada 15-20 pertanyaan. Soal rapat, itu tanya di sana (penyidik),” singkatnya.

Seperti diketahui, Fary hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap penyaluran program aspirasi anggota dan pimpinan Komisi V DPR. Keterangan dia digunakan untuk penyidikan atas tersangka Andi Taufan Tiro, anggota Komisi V dari Fraksi PAN.

Nama Fary dalam kasus suap program aspirasi sudah tak asing. Dalam beberapa kesempatan, Damayanti Wisnu Putranti, terdakwa kasus tersebut sempat membeberkan peran anak buah Prabowo Subianto.

Kata Damayanti, Fary selaku Ketua Komisi menjadi pihak yang menentukan besaran ‘fee’ program aspirasi anggota dan pimpinan. Pembahasan ‘fee’ tersebut dilakukan dalam rapat setengah kamar.

Dalam dokumen yang didapat Aktual.com, Fary juga menyalurkan program aspirasinya untuk proyek infrastruktur di Maluku, yang total anggarannya tidak lebih dari Rp450 miliar. Dimana, ada besaran ‘fee’ 6 persen yang bisa diambil dari satu proyeknya.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby