Dalam surat tersebut tertulis nama Setya Novanto, yang juga Ketua Umum Golkar sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Novanto diduga melakukan korupsi e-KTP bersama-sama dengan Anang, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.
Atas dugaan keterlibatan ini, Setya Novanto dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: