Debat kedua Pemilu 2024 diikuti tiga cawapres yang mengangkat tema ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi pajak, perdagangan, pengelolaan APBN/APBD, infrastruktur, dan perkotaan.

Jakarta, Aktual.com – Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, memberikan penjelasan khusus kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait pembuatan regulasi selama debat Calon Wakil Presiden di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, pada Jumat (22/12).

Pada awalnya, Gibran mengajukan pertanyaan kepada Mahfud mengenai pembuatan regulasi untuk teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon.

“Karena Prof Mahfud adalah ahli hukum Saya ingin bertanya bagaimana regulasi untuk carbon capture and storage?” tanya Gibran.

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Mahfud memberikan penjelasannya kepada Gibran mengenai proses pembuatan regulasi.

“Baik, Mas Gibran yang terhormat. Regulasi itu kalau orang ahli regulasi itu tidak harus spesifik satu persatu itu kecuali proyek pembuatan regulasi itu sudah ada ya. Proyek pembuatan regulasi sudah ada. Kita harus ganti baru dibuat regulasinya.” jelasnya

Mahfud juga menekankan bahwa pembuatan regulasi memerlukan penyusunan naskah akademik.

“Bagaimana? bagaimana cara regulasinya 1 membuat naskah akademik dulu. Naskah akademik itu. Kalau di dalam ilmu perundang-undangan, misalnya regulasi yang sudah ada bagaimana kalau belum ada bagaimana kemudian opportunity nya bagaimana.” terangnya

“Kemudian kapasitas lembaganya bagaimana kemudian komunikasi publiknya bagaimana kemudian ideologinya bagaimana, prosedur tentu saja nah itu yang akan kita buat kalau saya ditanya bagaimana mengatur soal regulasi undang-undang karbon dan sebagainya, bukan hanya karbon dan itu. Jadi itu yang akan kita lakukan,” imbuh Mahfud.

Mahfud menyatakan bahwa hal yang paling krusial dalam pembuatan regulasi adalah memperkuat sistem pengawasan keuangan.

“Tetapi sebenarnya ya yang terpenting itu bagi saya apa pun, apa pun yang akan kita bangun itu kan harus ada sistem pengawasan keuangan.” kata Mahfud.

“Barangkali Mas Gibran sudah tahu atau belum tahu juga karena baru pada tanggal 9 Desember kemarin itu sudah ada sebuah sistem SIPD namanya sistem informasi pemerintahan daerah yang itu mengaitkan dengan APBN dan sebagainya sehingga ada pengawasan-pengawasan terhadap uang itu mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai evaluasi dan sebagainya. Nah itu saya kira pedoman utamanya,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil