Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) dan Indriyanto Seno Adji (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap DPRD Sumut di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11). KPK resmi menetapkan Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap hak interpelasi DPRD Sumut Tahun 2015. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/15.

Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara, Sigit Pramono Asri mengaku ditawari Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi justice collaborator.

Tawaran itu diakui bekas Wakil Ketua DPRD Sumut ketika menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jumat (6/11). “Penyidik menawari saya justice collaborator. Saya jawab, JC itu bonus,” kata dia.

Dia pun mengklaim, tanpa ditawari sebagai justice collaborator, dia bersedia untuk membeberkan informasi terkait kasus tersebut. Dia mengaku, selama menjalani pemeriksaan ditanya penyidik perihal pemeberian duit pembahasan APBD.

“Itu biasa terjadi, dan saya tuh enggak ikut-ikut yang begitu. Jadi saya enggak tahu persis,” kata Sigit.

Sigit mengatakan, pemberian tersebut merupakan hal yang biasa. Sigit pun tidak mencoba mencari tahu soal pemberian suap yang menjerat dia dan empat anggota DPRD Sumut lainnya.

Untuk kali ketiga, KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka. Kali ini, KPK menjerat Gatot sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Dalam kasus ini, Gatot diduga memberi suap kepada para anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Namun, KPK hanya menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka, yaitu Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu