Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 32 WNA ilegal yang ditangkap diduga berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Hal ini seiring ditemukannya alat kontrasepsi berupa kondom dan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti.
WNA berjenis kelamin perempuan berusia antara 21-38 tahun ini ditangkap di tempat hiburan yang ada di Jakarta dan Bogor.
Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Waskidam), Yurod Saleh, tarif mereka mencapai jutaan rupiah dalam ‘sekali pakai’.
“Tarifnya berkisar Rp1.750.000 sampai Rp4.000.000,” ujar Yurod.
Ke-32 WNA ilegal ini diamankan saat operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh pihak Keimigrasian di tempat hiburan yang ada di Bogor dan Jakarta pada Kamis (12/1) malam.
Lima WNA ilegal asal Maroko ditangkap di Bogor. Sedangkan 27 WNA ilegal yang berasal dari China, Vietnam, Rusia, Kazakhstan dan Ubzekistan ditangkap di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Ketika ditanya mengenai keterlibatan pemilik tempat hiburan, pihak keimigrasian hanya mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam penyelidikan. Semua WNA melanggar UU Keimigrasian Pasal 116 dan 122A.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan