Jakarta, Aktual.com – Geledah RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri temukan catatan ada 14 pasien lakukan transplantasi ginjal di sana.
“Ada 14 pasien yang melakukan transplantasi di sini (RSCM),” kata Kanit Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, AKBP Ari Darmanto, di Jakarta, Kamis (4/2).
Kata dia, temuan dokumen yang berisi latar belakang kesehatan korban sampai dengan dokumen kesehatan penerima donor itu bakal didalami. Menindaklanjuti temuan penjualan ginjal ilegal di Bandung. Dimana kepolisian tengah selidiki keterlibatan rumah sakit di Jakarta.
Sejauh ini, sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berinisial DD, Y alias AG, dan HS. Terancam dijerat Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Baca: Kasus Jual Beli Ginjal, Bareskrim Geledah RS Cipto Mangunkusumo)
Artikel ini ditulis oleh: